KATA PENGANTAR
Puji syukur penyusun panjatkan ke
hadirat Allah S.W.T yang Maha Ghofur yang telah melimpahkan karunia dan
kekuatan kepada penyusun untuk dapat menyelesaikan karya tulis ilmiah yang
diberi judul: ” Peran Kejaksaan
Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi yang Berpengaruh pada Kepercayaan Masyarakat”.
Shalawat dan
salam semoga selalu tercurah kepada Nabi dan Rasul-Nya, Muhammad S.A.W.
Selesainya karya tulis ilmiah ini, tentunya tidak lepas dari bimbingan dan do’a dari orang tua,
keluarga, dosen-dosen, teman-teman serta kemajuan teknologi yang sangat
membantu saya dalam menyelesaikan karya tulis ilmiah ini. Untuk itu saya mengucapkan
terima kasih kepada mereka. Semoga amal kebaikan mereka semua diterima dan
dibalas oleh Allah S.W.T.
Karya tulis ilmiah ini, dibuat secara ringkas namun
mudah-mudahan tidak mengurangi subtansi aslinya.
Semoga karya tulis ilmiah ini, memberikan ilmu yang bermanfaat bagi penyusun khususnya, dan
memberikan banyak manfaat kepada pembaca pada umumnya yang semuanya
berkewajiban sebagai agen perubahan bangsa dan negara.
Banjarmasin, 08 Juli 2013
ttd,
Burhannudin
NPM.11.31.0122
RINGKASAN
Burhannudin, Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjary, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Karya ilmiah yang berjudul Peran Kejaksaan Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi yang Berpengaruh pada Kepercayaan Masyarakat ini membahas tentang perananan kejaksaan, yang terkadang sering luput dari pandangan kita sebagai penegak hukum yang adil dan baik. Bagaimana perkembangannya dari tahun ke tahun apakah mengalami peningkatan kepercayaan ataukah menurunya kepercayaan dari masyarakat.
Tujuan penulisan karya ilmiah ini adalah untuk memberitahukan kepada semua warga, khususnya warga Banjarmasin dan umumnya pada semua warga Indonesia tentang Peran Kejaksaan Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi yang Berpengaruh pada Kepercayaan Masyarakat, agar mereka semua dapat mengetahui keseluruhan dari peran kejaksaan sebagai penegak hukum secara subtansi, luas dan menyeluruh.
Metode yang digunakan dalam penulisan karya ilmiah ini adalah dengan melakukan Studi Pustaka. Saya mencari bahan-bahan tentang peran kejaksaan lewat Internet, juga melalui buku-buku ensiklopedia tentang Peran Kejaksaan Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi yang Berpengaruh pada Kepercayaan Masyarakat.
Berdasarkan hasil penelitian, saya mengetahui bahwa kejaksaan dalam penegakan kasus tindak pidana korupsi sendiri ternyata masih ada prilaku jaksa yang terlibat suap dalam penegakan hukum pada kasus tindak pidana korupsi. Seperti contoh, kasus yang dilakukan Jaksa Urip T Gunawan yang terlibat menerima suap dari Ny Arthalyta dan akhirnya dihukum penjara.
Hal inilah yang membuat menurunya kepercayaan masyarakat kepada jaksa ataupun kejaksaan dalam penegakan kasus tindak pidana korupsi.
Mengingat tugas kejaksaan sebagai pengayom dan penegak hukum, maka kesiapan SDM Kejaksaan didaerah harus dioptimalkan, khususnya di Banjarmasin dan umumnya seluruh Indonesia.
Untuk itu sangat diharapkan setiap jaksa yang bertugas dibidang pidana khususnya tindak pidana korupsi haruslah mengikuti uji kompetisi disamping penyediaan sarana dan prasarana serta kesejahteraan yang baik serta memadai.
Dengan peningkatan kualitas jaksa didaerah termasuk peningkatan peran pengawasan fungsional, kedepan korupsi di daerah dapat dikurangi serta mungkin bias dihilangkan, sehingga lembaga kejaksaan bisa memberikan kontribusi yang besar dalam penyelamatan kerugian negara yang diakibatkan oleh korupsi. Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap jaksa ataupun kejaksaan bisa meningkat.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Tindak
pidana korupsi di Indonesia maupun di daerah-dareah sudah meluas dan mewabah kepada masyarakat.
Perkembangannya terus meningkat setiap tahunnya.
Meningkatnya tindak
pidana korupsi yang meluas serta tidak di imbangi dengan penegakan hukum yang
baik akan membawa bencana, tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional
tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya.
Tindak pidana korupsi merupakan
pelanggaran terhadap hak ekonomi dan hak sosial masyarakat, bahkan telah
melanggar hak asasi manusia. Tindak pidana korupsi telah menjadi suatu
kejahatan yang luar biasa. Begitu pula dalam upaya pemberantasannya tidak lagi
dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut dengan cara yang luar biasa.
Tindak pidana korupsi
tidak harus mengandung secara langsung unsur yang merugikan keuangan negara
atau perekonomian negara, misalnya suap-menyuap, penyalahgunaan kekuasaan,
perilaku diskriminatif dengan memberikan keuntungan finansial, pelanggaran
kepercayaan, rusaknya mental pejabat, ketidakjujuran dalam berkompetisi dan
lain-lain.
Menyadari kompleksnya
permasalahan korupsi di tengah-tengah krisis multidimensional serta ancaman
nyata yang pasti terjadi, yaitu dampak dari kejahatan ini. Maka tindak pidana
korupsi dapat dikategorikan sebagai permasalahan nasional yang harus dihadapi
secara sungguh-sungguh melalui langkah-langkah yang tegas dan jelas dengan
melibatkan semua potensi yang ada dalam masyarakat khususnya pemerintah dan
aparat penegak hukum.
Pemberantasan korupsi
secara hukum adalah dengan mengandalkan diperlakukannya secara konsisten
Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan berbagai
ketentuan terkait yang bersifat repressif.
Undang-Undang yang
dimaksud adalah Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Bila kita cermati dari
awal sampai akhir tujuan khusus yang hendak dicapai adalah bersifat umum, yaitu
penegakan keadilan hukum secara tegas bagi siapa saja yang terbukti melakukan
tindak pidana korupsi.
Penegakan hukum pada
dasarnya melibatkan seluruh warga negara Indonesia, dimana dalam pelaksanaannya
dilakukan oleh penegak hukum. Penegakan hukum tersebut dilakukan oleh aparat
yang berwenang. Aparat negara yang berwenang dalam pemeriksaan perkara pidana
adalah aparat Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan.
Polisi, Jaksa dan Hakim
merupakan tiga unsur penegak hukum yang masing-masing mempunyai tugas, wewenang
dan kewajiban yang sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Dalam menjalankan tugasnya unsur aparat penegak
hukum tersebut merupakan sub sistem dari sistem peradilan pidana. Di dalam
rangka penegakan hukum ini masing-masing sub sistem tersebut mempunyai peranan
yang berbeda-beda sesuai dengan bidangnya serta sesuai dengan ketentuan
Perundang-Undangan yang berlaku, akan tetapi secara bersama-sama mempunyai
kesamaan dalam tujuan pokoknya yaitu pemasyarakatan kembali para nara pidana.
B. Identifikasi Masalah
Melihat semua hal yang melatar belakangi kurangnya
kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan dalam penegakan kasus tindak pidana
korupsi, maka saya menarik beberapa masalah dengan berdasarkan kepada :
- Kurang
tegasnya para penegak hukum khususnya jaksa ataupun kejaksaan dalam
memberikan hukuman pada kasus tindak pidana korupsi.
Sehingga tidak membuat efek jera
kepada pelaku yang berakibat menurunnya kepercayaan masyarakat kepada penegak
hukum.
- Lemahnya
pengawasan kepada jaksa ataupun kejaksaan. Hal ini terbukti prilaku jaksa
yang terlibat suap atau korup akan menurunkan martabat dan nama baik
lembaga ini sebagai penegak hukum.
Seperti
contoh, kasus yang dilakukan Jaksa Urip T Gunawan terlibat menerima suap dari
Ny Arthalyta dan akhirnya dihukum penjara.
No comments:
Post a Comment