Sunday, June 8, 2014

Lomba Karya Tulis Kejati Kal-sel 2013


KATA PENGANTAR
            Puji syukur penyusun panjatkan ke hadirat Allah S.W.T yang Maha Ghofur yang telah melimpahkan karunia dan kekuatan kepada penyusun untuk dapat menyelesaikan karya tulis ilmiah yang diberi judul: ” Peran Kejaksaan Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi yang Berpengaruh pada Kepercayaan Masyarakat”.
Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Nabi dan Rasul-Nya, Muhammad S.A.W.
Selesainya karya tulis ilmiah ini, tentunya tidak lepas dari bimbingan dan do’a dari orang tua, keluarga, dosen-dosen, teman-teman serta kemajuan teknologi yang sangat membantu saya dalam menyelesaikan karya tulis ilmiah ini. Untuk itu saya mengucapkan terima kasih kepada mereka. Semoga amal kebaikan mereka semua diterima dan dibalas oleh Allah S.W.T.
Karya tulis ilmiah ini, dibuat secara ringkas namun mudah-mudahan tidak mengurangi subtansi aslinya.
Semoga karya tulis ilmiah ini, memberikan ilmu yang bermanfaat bagi penyusun khususnya, dan memberikan banyak manfaat kepada pembaca pada umumnya yang semuanya berkewajiban sebagai agen perubahan bangsa dan negara.

Banjarmasin, 08 Juli 2013

ttd,

Burhannudin
NPM.11.31.0122

 RINGKASAN
Burhannudin, Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjary, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Karya ilmiah yang berjudul Peran Kejaksaan Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi yang Berpengaruh pada Kepercayaan Masyarakat ini membahas tentang perananan kejaksaan, yang terkadang sering luput dari pandangan kita sebagai penegak hukum yang adil dan baik. Bagaimana perkembangannya dari tahun ke tahun apakah mengalami peningkatan kepercayaan ataukah menurunya kepercayaan dari masyarakat.
Tujuan penulisan karya ilmiah ini adalah untuk memberitahukan kepada semua warga, khususnya warga Banjarmasin dan umumnya pada semua warga Indonesia tentang Peran Kejaksaan Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi yang Berpengaruh pada Kepercayaan Masyarakat, agar mereka semua dapat mengetahui keseluruhan dari peran kejaksaan sebagai penegak hukum secara subtansi, luas dan menyeluruh.
Metode yang digunakan dalam penulisan karya ilmiah ini adalah dengan melakukan Studi Pustaka. Saya mencari bahan-bahan tentang peran kejaksaan lewat Internet, juga melalui buku-buku ensiklopedia tentang Peran Kejaksaan Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi yang Berpengaruh pada Kepercayaan Masyarakat.
Berdasarkan hasil penelitian, saya mengetahui bahwa kejaksaan dalam penegakan kasus tindak pidana korupsi sendiri ternyata masih ada prilaku jaksa yang terlibat suap dalam penegakan hukum pada kasus tindak pidana korupsi. Seperti contoh, kasus yang dilakukan Jaksa Urip T Gunawan yang  terlibat menerima suap dari Ny Arthalyta dan akhirnya dihukum penjara.
Hal inilah yang membuat menurunya kepercayaan masyarakat kepada jaksa ataupun kejaksaan dalam penegakan kasus tindak pidana korupsi.
Mengingat tugas kejaksaan sebagai pengayom dan penegak hukum, maka kesiapan SDM Kejaksaan didaerah harus dioptimalkan, khususnya di Banjarmasin dan umumnya seluruh Indonesia.
Untuk itu sangat diharapkan setiap jaksa yang bertugas dibidang pidana khususnya tindak pidana korupsi haruslah mengikuti uji kompetisi disamping penyediaan sarana dan prasarana serta kesejahteraan yang baik serta memadai.
Dengan peningkatan kualitas jaksa didaerah termasuk peningkatan peran pengawasan fungsional, kedepan korupsi di daerah dapat dikurangi serta mungkin bias dihilangkan, sehingga lembaga kejaksaan bisa memberikan kontribusi yang besar dalam penyelamatan kerugian negara yang diakibatkan oleh korupsi. Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap jaksa ataupun kejaksaan bisa meningkat.






BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Tindak pidana korupsi di Indonesia maupun di daerah-dareah sudah meluas  dan mewabah kepada masyarakat. Perkembangannya terus meningkat setiap tahunnya.
Meningkatnya tindak pidana korupsi yang meluas serta tidak di imbangi dengan penegakan hukum yang baik akan membawa bencana, tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya.
Tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak ekonomi dan hak sosial masyarakat, bahkan telah melanggar hak asasi manusia. Tindak pidana korupsi telah menjadi suatu kejahatan yang luar biasa. Begitu pula dalam upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut dengan cara yang luar biasa.
Tindak pidana korupsi tidak harus mengandung secara langsung unsur yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, misalnya suap-menyuap, penyalahgunaan kekuasaan, perilaku diskriminatif dengan memberikan keuntungan finansial, pelanggaran kepercayaan, rusaknya mental pejabat, ketidakjujuran dalam berkompetisi dan lain-lain.
Menyadari kompleksnya permasalahan korupsi di tengah-tengah krisis multidimensional serta ancaman nyata yang pasti terjadi, yaitu dampak dari kejahatan ini. Maka tindak pidana korupsi dapat dikategorikan sebagai permasalahan nasional yang harus dihadapi secara sungguh-sungguh melalui langkah-langkah yang tegas dan jelas dengan melibatkan semua potensi yang ada dalam masyarakat khususnya pemerintah dan aparat penegak hukum.
Pemberantasan korupsi secara hukum adalah dengan mengandalkan diperlakukannya secara konsisten Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan berbagai ketentuan terkait yang bersifat repressif.
Undang-Undang yang dimaksud adalah Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Bila kita cermati dari awal sampai akhir tujuan khusus yang hendak dicapai adalah bersifat umum, yaitu penegakan keadilan hukum secara tegas bagi siapa saja yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Penegakan hukum pada dasarnya melibatkan seluruh warga negara Indonesia, dimana dalam pelaksanaannya dilakukan oleh penegak hukum. Penegakan hukum tersebut dilakukan oleh aparat yang berwenang. Aparat negara yang berwenang dalam pemeriksaan perkara pidana adalah aparat Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan.
Polisi, Jaksa dan Hakim merupakan tiga unsur penegak hukum yang masing-masing mempunyai tugas, wewenang dan kewajiban yang sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Dalam menjalankan tugasnya unsur aparat penegak hukum tersebut merupakan sub sistem dari sistem peradilan pidana. Di dalam rangka penegakan hukum ini masing-masing sub sistem tersebut mempunyai peranan yang berbeda-beda sesuai dengan bidangnya serta sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, akan tetapi secara bersama-sama mempunyai kesamaan dalam tujuan pokoknya yaitu pemasyarakatan kembali para nara pidana. 

B. Identifikasi Masalah
Melihat semua hal yang melatar belakangi kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan dalam penegakan kasus tindak pidana korupsi, maka saya menarik beberapa masalah dengan berdasarkan kepada :
  1. Kurang tegasnya para penegak hukum khususnya jaksa ataupun kejaksaan dalam memberikan hukuman pada kasus tindak pidana korupsi.
Sehingga tidak membuat efek jera kepada pelaku yang berakibat menurunnya kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum.
  1. Lemahnya pengawasan kepada jaksa ataupun kejaksaan. Hal ini terbukti prilaku jaksa yang terlibat suap atau korup akan menurunkan martabat dan nama baik lembaga ini sebagai penegak hukum.
Seperti contoh, kasus yang dilakukan Jaksa Urip T Gunawan terlibat menerima suap dari Ny Arthalyta dan akhirnya dihukum penjara.


Ket: untuk mendapatkan file lengkap (asli) hub. bem fe-uniska>ketentuan berlaku

No comments:

Post a Comment